1
DEFINISI KEPEMILIKAN
kepemilikan usaha adalah
suatu bentuk kegiatan usaha yang dilihat dari segi pemilik /pendirinya, sumber
modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat berbagai macam bentuk
kepemilikan suatu usaha. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan usaha,
sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing usaha tersebut.
2.2 BENTUK-BENTUK
KEPEMILIKAN BISNIS
1.Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang
kepemilikannya dipegang olehsatu orang.
Kebaikan
Perusahaan Perseorangan
Ø Pemilik bebas dalam mengambil keputusan,
sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
Ø Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak
pemilik perusahaan sepenuhnya.
Ø Biasanya pemilik perusahaan lebih giat
berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.
Ø Organisasi yang mudah terbentuk dan mudah
bubar
Ø Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin,
baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
Kelemahan
Perusahaan Perseorangan
Ø Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak
terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang
perusahaan.
Ø Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur
sendiri
Ø Sumber keuangan perusahaan terbatas, sebab
usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan
pemilik perusahaan saja.
Ø Kelangsungan usaha perusahaan kurang
terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman
penjara, maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya.
Ø Pengelolaan manajemennya lebih kompleks
sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh
pemilik perusahaan sendiri.
2.
Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua
orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha
Kebaikan
Firma (Fa)
Ø Kemampuan manajemen lebih besar karena
adanya pembagain kerja diantara para anggota.
Ø Pendirian firma relatif lebih mudah karena
tidak memerlukan akte pendirian.
Ø Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih
mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finasial yang lebih besar.
Kelemahan
Firma (Fa)
Ø Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi
menjadi jaminan bagi hutang- hutan firma.
Ø Kemungkinan timbul perselisihan
Ø Keputusan yang diambil kurang cepat
Ø Kerugian yang diakibatkan oleh seorang
anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain.
Ø Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab
jika salah satu anggota membatalkan
perjanjian untuk menjalankan usaha bersama,
secara otomatis firma menjadi bubar.
3.Perseroan
Komanditer (CV)
Perseroan komanditer atau disebut commanditaire
vennotschaap (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang
(sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan
Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan
sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin
pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan
sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan
Perseroan Komanditer
Ø Proses pendirian relatif lebih cepat dan
mudah
Ø Kemampuan manajemennya lebih besar
Ø Mudah memperoleh kredit
Ø Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Ø Modal yang dikumpulkan lebih besar
Ø Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa ada persetujuan
dari Menteri atau Instalasi terkait
Kelemahan
Perseroan Komanditer
Ø Tanggung jawab tidak terbatas
Ø Kelangsungan hidup tidak terjamin
Ø Sulit untuk menarik kembali modalnya,
terutama bagi sekutu pimpinan
4.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap) atau
biasa disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya.
Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan
dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran
Kebaikan
Perseroan Terbatas
Ø Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
Ø Terbatasnya tanggung jawab sehingga tidak
menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
Ø Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif
mudah
Ø Memungkinkan terjadinya perluasan-perluasan
usaha
Ø Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan
dengan lebih efisien
Kelemahan
Perseroan Terbatas
Ø Biaya pendiriannya relatif mahal
Ø Rahasia tidak terjamin
Ø Kurangnya hubungan yang efektif antara
sesama pemegang saham
5.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan badan usaha milik negara atau
pemerintah.
Ciri-ciri
dari BUMN:
Ø Penguasaan badan perusahaan dimiliki oleh
perusahaan.
Ø Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki
maupun fungsional oleh pemerintah.
Ø Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan
usaha berada di tangan pemerintah.
Ø Pemerintah berwenang dalam menetapkan
kebijakan yang berkaitan kegiatan usaha.
Ø Semua risiko yang terjadi merupakan tanggung
jawab pemerintah seluruhnya.
Ø Untuk mengisi kas negara, karena merupakan
pendapatan negara.
Ø Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha
yangmenguasai hajat hidup orang banyak.
Ø Pelayanan kepada masyarakat.
Ø Lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan
mencari keuntungan, tetapi memupuk keuntungan.
Ø Salah satu stabilisator perekonomian negara.
Ø Modal seluruhnya dari negara dan dipisahkan
dari kekayaan negara.
Ø Peranan pemerintah sebagai pemagang saham.
Jika masyarakat yang memilki saham, maka tidak kurang dari 49%, dan minimal
negara negara memiliki saham 51%.
Ø Pinjaman dari pemerintah dalam bentuk
obligasi.
Ø Modal juga didapat dari bantuan luar negeri.
Ø Bila mendapat keuntungan, maka keuntungan
tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.
Jenis-jenis
BUMN :
I.Perusahaan Perseroan (Persero)
PERSERO adalah BUMN dalam bentuk PT dimana
modal dan sahamnya paling sedikit 51% dimiliki pemerintah, dan tujuannya
mengejar keuntungan.
II. Perusahaan
Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama untuk
pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum (public service atu
bentuk BUMN yang modalnya berasal dari negara. PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas
negara, sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal. Seluruh
karyawan PERJAN berstatus pegawai negeri
III.Perusahaan
Negara Umum (PERUM)
PERUM adalah Suatu perusahaan negara yang
bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan sekaligus mencari keuntungan. PERUM
dipimpin oleh suatu direksi yan bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan
pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
6.
Koperasi
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar bagi
anggotanya, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.
Prinsip
Koperasi
Ø Keanggotaan bersifat sukarela
Ø Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Ø
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
masing- masing anggota
Ciri
Koperasi :
Ø Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat
persamaan
Ø Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
Ø Koperasi merupakan badan hukum yang
menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
Ø Koperasi didirikan secara tertulis dengan
akte pendirian dari notaris
Ø Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi
berada ditangan pengurus
Ø Para anggota koperasi turut bertanggung
jawab atas utang- utang koperasi terhadap pihak lain
Ø Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
Jenis-Jenis
Koperasi
Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya yaitu :
§ Koperasi Pembelian atau Pengadaan Konsumsi,
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
§ Koperasi Penjualan atau Pemasaran, adalah
koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai ke tangan konsumen.
§ Koperasi Produksi, adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya menjadi pegawai atau karyawan.
§ Koperasi Jasa, adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya. Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :
§ Koperasi Primer, adalah koperasi yang
memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
§ Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang
terdiri dari cakupan daerahnya lebih besar daripada koperasi primer.
Jenis
Menurut Status Keanggotannya, yaitu ;
§ Koperasi Produsen, adalah koperasi yang
anggotanya produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
§ Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang ditawarkan
oleh para pemasok di pasar.
Jenis Koperasi berdasarkan bidang usahanya yaitu :
§ Koperasi Produksi§ Koperasi Produksi adalah
koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau
jasa.
§ Koperasi Konsumsi
§ Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang
bergerak dalam penyediaan bahan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
§ Koperasi Simpan Pinjam
§ Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkannya kepada
anggota yang membutuhkannya.
§ Koperasi Serba Usaha
§ Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang
mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan
para anggotanya.
7.
Bentuk – bentuk perusahaan yang lain
1.Joint
venture (patungan)
Bentuk ini merupakan suatu kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berasal dari beberapa negara, menjadi satu perusahaan untuk
mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
2.
Trust
Trust
adalah gabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing- masing perusahaan
yang bergabung telah meleburkan diri, sehingga gabungan dari perusahaan
tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar.
3.
Holding Company
Holding
Company terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat
finansialnya kemudian membeli saham-saham dari suatu perusahaan lain. Atau
dengan kata lain terjadi pengambil alihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu
perusahaan ke Holding Company .
4.
Sindikat
Sindikat adalah suatu kerjasama antara beberapa
orang untuk melaksanakan proyek khusus dibawah satu perjanjian. Dalam sindikat,
masing-masing anggota dapat menjual barang hasil produksinya kepada para
anggota lainnya.
5.
Kartel
Kartel
merupakan suatu bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah
suatu perjanjian tertentu. Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai
kedudukan sama dan setiap saat dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat.
6.
Yayasan
Pada umumnya tujuan yayasan adalah tidak
mencari keuntungan, melainkan untuk usaha-usaha yang bersifat sosial. Kekayaan
yayasan terpisah dari kekayaan masing-masing anggota.
7.
Perusahaan Asuransi
Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tertentu.
8.
Leasing
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan
barang-barang modal yang digunakan oleh penyewa usaha (Lessee ) selama jangka
waktu tertentu yang memungkinkan pihak Lessee untuk membayar imbalan atas
penggunaan barang modal dengan menggunakan dana yang berasal dari pendapatan barang
modal yang bersangkutan.
2.3 DAMPAK
KEPEMILIKAN TERHADAP RISIKO
- RISIKO
(Risk)
Dari sebuah perusahaan mewakili tingkat
ketidakpastian akan laba perusahaan di masa mendatang, yang mencerminkan
ketidak pastian pengembalian bagin para pemilik nya. Laba masa depan sebuah
perusahaan tergantung pada pendatan dan pengeluaran nya di masa depan.perusahaan
dapat mengalami kerugian jika pendapatan lebih kecil dari yang diharapkan atau
jika pengeluaran lebih besar dari yang diperkirakan.Beberapa perusahaan yang
mengalami kerugian besar pada akhirnya akan bangkrut. dalam hal ini , para
pemilik dapat kehilangan sebagian besar atau seluruh dana yang mereka
investasikan dalam perusahaan.
- MEMPEROLEH
KEPEMILIKAN ATAS BISNIS YANG SUDAH BERJALAN
Beberapa orang
menjadi pemilik tunggal tanpa harus mendirikan bisnis.
Berikut adalah metode-metode umum di mana seseorang
dapat menjadi pemilik dari bisnis yang sudah berjalan:
Ø Mengambil alih kepemilikan sebuah bisnis
keluarga
Ø Membeli bisnis yang sudah berjalan
Ø Waralaba
·
MENGAMBIL ALIH KEPEMILIKAN SEBUAH BISNIS KELUARGA
Banyak orang
bekerja pada sebuah bisnis keluarga pada sebuah bisnis keluarga dan setelah
beberapa waktu mengambil alih kepemilikan nya. Cara seperti ini dapat menjadi
salah satu jalan yang ideal untuk memiliki suatu bisnis karena kinerja
perusahaan sedikit banyak dapat diramalkan sepanjang karyawan-karyawan yang memegang
peranan penting masih tetap bekerja di perusahaan tersebut. Jika bisnis tersebut
mengalami kinerja yang buruk, maka pemilik baru harus mengubah kebijakan manajemen,kebijakan
pemasaran, dan kebijakan keuangan.
·
MEMBELI BISNIS YANG SUDAH BERJALAN
Dimana pun dan
kapan pun, banyak terdapat bisnis yang dijual. Penjulan bisnis seringkali di
iklan kan dalam bagian iklan berbagai surat kabar lokal. Seorang yang
mempertimbangkan untuk membeli suatu bisnis yang sedang berjalan harus memutuskan
apakah mereka memiliki cukup keahlian untuk menjalankan bisnis tersebut atau
minimal nya mengawasi manajer-manajernya dengan baik
·
WARALABA
Waralaba
(franchise) adalah kesepakatan dimana pemilik suatu bisnis yang disebut
pewaralaba (franchisor)_ memperkenankan pihak lain atau terwaralaba(franchisee)
menggunakan merk dagang,nama dagang, atau hak cipta nya, dengan syarat- syarat
tertent. Setiap waralaba beroperasi sebagai suatu bisnis yang independen dan
pada umum nya dimiliki oleh kepemilikan perseorangan. Jadi, bisnis baru yang di
buat dengan menggunakn merk dagang dan nama dari franchisor yang sudah ada.
Jenis- jenis waralaba Kebanyakan waralaba dapat diklasifikasikan sebagai pendistribusian,
bisnis rantai toko, atau kesepakatan produksi. Dalam pendistribusian (distributorship),
perusahaan pengecer diperkenankan untuk menjual sebuah produk yang diproduksi
oleh perusahaan produsen. Dalam bisnis rantai toko (chain- style business) ,
sebuah perusahaan diperkenankan untuk menggunakan nama dagang sebuah perusahaan
dan mengikuti panduan- panduan yang berhubungan dengan penentuan harga dan penjualan
dari produk tersebut. Dalam kesepakatan produksi (manufacturing arrangement ),
sebuah perusahaan diperkenankan memproduksi suatu produk dengan menggunakan
formula yang di berikan oleh perusahaan lain.
Keuntungan
waralaba
Keuntungan-keuntungan
umum dari sebuah waralaba adalah sebagai berikut:
1. Gaya manajemen yang telah teruji. Waralaba
mencari panduan dari franchisor di bidang produksi dan manajemen. Jadi,
waralaba adalah jenis usaha yang tidak begitu berisiko jika dibandingkan dengan
jenis bisnis yang sama sekali baru.
2. Pengakuan nama. Kebanyakan waralaba telah
dikenal secara nasional karena iklan franchisor-
nya. Hal ini memberikan pengakuan nama bagi
franchisee, yang secara signifikan akan dapat meningkatkan permintaan produknya.
3. Dukungan keuangan. Beberapa waralaba
memberikan dukungan keuangan dari franchisornya, yang dapat memastikan tersedianyamodal
awal bagi franchisee.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar