Sabtu, 16 Januari 2016

KEKUATAN HUKUM DAN POLITIK DALAM BISNIS INTERNASIONAL



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1     LATAR BELAKANG
Pada mulanya hubungan perdagangan hanya terbatas pada satu wilayah Negara yang tertentu,tetapi dengan semakin berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang tersebut tidak hanya dilakukan antara para pengusaha dalam satu wilayah Negara saja,tetapi juga dengan para pedagang darinegara lain,tidak terkecuali Indonesia.

Dalam bisnis internasional tentunya terjadi perbedaan-perbedaan dalam ekonomi,politik dan hukum.Sistem ekonomi dalam bisnis internasionaltentunya sangat berdampak pada industrialisasi.Ketika suatu Negara melakukan perdagangan internasional tentunya akan menambah pendapatan kas Negara.
Sistem ekonomi dalam perdagangan internasional yang saat ini terjadi lebih bersifat independensi.Selain ekonomi,politik dalam bisnis internasional tentunya sangat berpengaruh pada para investor untuk menanamkan modalnya kepada para pengusaha.Dan yang terakhir adalahmengenai hokum dalam bisnis internasional.Setiap Negara tentunya mempunyai aturan hokum yang berbeda-beda ,dalam menentukan aturan hokum mengenai perdagangan internasional atau bisnis internasional dinegaranya tersebut.

1.2     RUMUSAN MASALAH
1.Apa itu hukum?
2.Apa saja sumber hukum internasional?
3.Apa kekuatan politik dalam bisnis internasional?

2.1     TUJUAN PENULISAN
1.Mengetahui pengertian hukum
2.Mengetahui sumber hukum internasional
3Mengetahui dan memahami kekuatan politik internasional


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  KEKUATAN HUKUM INTERNSIONAL
a.PENGERTIAN HUKUM
Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktifitas manusia perlu diatur oleh instrumen yang disebut sebagai hukum. Lembaga hukum adalah salah satu di antara lembaga-lembaga atau pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama , ekonomi, perang dan lainnya.
b. APA ITU HUKUM INTERNASIONAL?
Setiap Negara yang berdaulat bertanggungjawab untuk menciptakan dan menegakan hukum didalam yurisdiksinya.Ketika hukum harus melewati batas internasional,penerapannya akan menjadi rumit karena perlu perjanjian antarnegara.Konsep yang berlaku pada hukum domestic belum tentuberlaku padu hukum internasional.
·         Hukum internasional sector public mencakup hubungan antarpemerintah,termasuk hukum yang mengatur hubungan diplomatic antar Negara dan semua hal terkait dengan hak dan kewajiban dari Negara-negara yang berdaulat.
·         Hukum internasional sector swasta mencakup hukum yang mengatur transaksi individu dan perusahaan yang melampaui batas internasioanal.Contohnya,hukum internasionalsektor swasta akan mengatur permasalahan dalam kontrak antar bisnis di dua Negara berbeda.
c. ATURAN HUKUM
Saat kita membahas mengenai Negara-negara di seluruh dunia,sangant penting untuk menentukan apakah Negara itu di jalankan sesuai hukum,Sebuah Negara perlu menjalankan fungsi-fungsi dasarnya sesuai landasan hukum,bukan berdasarkan aturan dari kediktatoran politik atau aturan dari golongan elit yang kuat.Mendasarkan sebuah Negara pada suatu system hukum mendorong mudahnya investasi masuk sebab bisnis asing akan mengetahui bahwa kepentingan mereka akan terlindungi.Mengikuti aturan hukum juga memastikan perlindungan hak asasi masyarakat local.
2.2  SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional berasal dari berbagai sumber,yang paling penting adalah perjanjian bilateral dan multilateral antarnegara.Perjanjian(treaty)adalah kesepakatan(agreement)antar Negara atau bias juga di sebut convention,covenant,compact atau protocol.Organisasi internasiona seperti PBB telah menyediakan sebuah forum untuk menciptakan banyak perjanjian.PBB telah mensponsori banyak konsferensi yang telah melahirkan kesepakatan antarnegara dalam permasalahan hyang beragam,termasuk pengiriman POS dan penggunaan SIM di Negara lain.Selain itu,mahkamah internasional,salahsatu organisasi PBB menciptakan hukum internasional saat memutuskan penyelesaian konflik yang terjadi di Negara-negara anggotanya.
Sumber lain hukum internasional adalah hukum adat internasional,yang terdiri dari hukum internasional yang bersala dari adat dan penggunaan selama berabad-abad.Salahsatu contoh hukum internasional adat adalah pelanggaran terhadap genosida(adapula undang-undang  internasional yang melarang genosida).

2.3  EKSTRATERITORIALITAS
Dari beberapa Negara yang menerapkan hukumnya di luar batas Negara mereka.Hal ini disebut juga penerapan hukum ekstrateritorial(di luar batas wilayah)Usaha penerapan hukum di luar negeri bukan karena paksaan akan tetapi melalui cara-cara hukum tradisional.
2.4  Kekuatan Hukum Nasional di Beberapa Negara
1) Lingkungan Hidup
a.       Perbedaan dalam Sistem Hukum
b.      Hukum yang Berorientasi Ke dalam Negeri
c.       Hukum langsung mempengaruhi Transaksi bisnis
d.      Hukum yang ditujukan ke Perusahaan –perusahaan Asing
e.       Dampak perusahaan Multinasional terhadap Negara Tujuan
f.       Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis Internasional
2) Lingkungan Teknologi
3) Lingkungan politik

Perpajakan
Ada beberapa jenis pajak :
a.       Pajak atas laba modal.
b.      Bentuk perpajakan lainnya yaitu “unitary tax system” ( sistem perpajakn berdasarkan kesatuan atau kelompok)
2.5  Kontrak Bisnis
Kontrak bisnis internasional, dapat disebabkan karena sebelumnya tidak mengenal model tersebut, dapat juga karena posisi tawar (bargaining position) yang lemah. Oleh karena itu tidak mengherankan, perjanjian patungan (joint vventure), perjanjian waralaba (franchise), perjanjian lihsensi (license), perjanjian keagenan (agence), memiliki formal dan substansi yang hampir sama diberbagai negara.
v  Paten, Merek dagang , Nama dagang, Hak Cipta, dan Rahasia Dagang kekayaan Intelektual (property Right)
Paten adalah suatu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu sesuatu produk atau proses untuk memprabikasi, mengeksploitasi, menggunakan dan menjual penemuan atau proses tersebut.
Merek dagang dan nama dagang adalahh rancangan dan nama suatu produk yang digunakan oleh para pedagang atau pabrikan dan biasanya terdaftar secara resmi.
Hak cipta adalah hak yang sah yang biasanya diberikan kepada penulis, komposer, kreator perangkat lunak. Artis dan penerbit untuk mempublikasikan dan menjual karya mereka.
Rahasia dagang adalah informasi tentang bisnis yang dirahasiakan . semua hak tersebut adalah kekayaan intelektual.







KEKUATA POLITIK
2.6  KEKUATAN IDEOLOGI
Komunisme,sosialisme,kapitalisme,liberalism,konservatif,sayap kiri dan sayap kanan digunakan untuk mendeskripsikan pemerintah,partai politik dan orang-orang yan terkait.Istilah-istilah ini mengindikasikan keyakikan ideology.
a.      KOMUNISME
Paham komunis menyatakan bahwa pemerintah harus memiliki seluruh sumberdaya produksi yang utama.Dengan pengecualian,seluruh produksi di Negara komunis dilakukan oleh pabrik-pabrik milik Negara.Persatuan buruh juga di atur olehpemerintah.
Pengambilalihan Negara nonkomunisme oleh pemerintah komunis sala satu prinsip Negara komunisme adalah kepemilikan Negara pada factor-faktor produksi.
b.      KAPITALISME
Idealnya kapitalisme terjadi saat seluruh factor produksi dimiliki oleh swasta.Di dalam kapitalisme sempurna pemerintah hanya terbatas pada fungsi-fungsi yang tidak bias di kerjakan oleh swasta.Funsi-fungsi ini meliputi pertahanan nasional,kepolisian,pemadam kebakaran dan layanan publik lainnya,serta hubungan internasional antar pemerintah.
Tapi kenyataannya tidak ada Negara seperti itu di dunia,di Negara yang disebut kapitalis terjadi di situasi yang kompleks.Pemerintah di Negara dengan karakteristik tersebut biasanya mengatur bisnis-bisnis yang dimiliki swasta secara seksama,dan pemerintah juga menjalankan bisnisnya sendiri.
c.       SOSIALISME
Sosialisme mendukung kepemilikan dan pengawasan pemerintah terhadap factor produksi mendasar ,distribusi dan juga pertukarannya.Keuntungan bukanlah tujuannya.
Dalam praktiknya,pemerintah social banyak yang tidak sesuai/menyimpang dari doktrin.Satu yang paling mencengangkan adalah singapura,hyang mengaku sebagai Negara sosialis,tetapi kenyataanya adalah kapitalis yang agresif.


d.      KONSERVATIF ATAU LIBERAL
Secara politis,di Amerika Serikat,istilah konservatif mengandung konotasi seseorang,kelompok atau partai yang ingin meminimalkan kegiatan-kegiatan pemerintah dan memaksimalkan kepemilikan oleh bisnis swasta dan individu.




























BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
Berdasarkan hasil penulisan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya kekuatan hukum dan kekuatan politik dalam bisnis internasional ini bertujuan untuk melindungi suatu perbisnisan yang mencakup antarnegara.Hukum internasional ini di buat oleh Negara-negara yang membutuhkan perlindungan dalam lingkup bisnisnya,dan kekuatan politik ini bertujuan untuk mengubah citera Negara tersebut supaya namanya baik di mata Negara lain.



DAFTAR PUSTAKA

Donald A. Ball,dkk.2014.Bisnis internasional.Jakarta:Salemba empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar