BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Pada mulanya hubungan perdagangan hanya
terbatas pada satu wilayah Negara yang tertentu,tetapi dengan semakin
berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang tersebut tidak hanya
dilakukan antara para pengusaha dalam satu wilayah Negara saja,tetapi juga
dengan para pedagang darinegara lain,tidak terkecuali Indonesia.
Dalam bisnis internasional tentunya
terjadi perbedaan-perbedaan dalam ekonomi,politik dan hukum.Sistem ekonomi
dalam bisnis internasionaltentunya sangat berdampak pada industrialisasi.Ketika
suatu Negara melakukan perdagangan internasional tentunya akan menambah
pendapatan kas Negara.
Sistem ekonomi dalam perdagangan
internasional yang saat ini terjadi lebih bersifat independensi.Selain
ekonomi,politik dalam bisnis internasional tentunya sangat berpengaruh pada
para investor untuk menanamkan modalnya kepada para pengusaha.Dan yang terakhir
adalahmengenai hokum dalam bisnis internasional.Setiap Negara tentunya
mempunyai aturan hokum yang berbeda-beda ,dalam menentukan aturan hokum
mengenai perdagangan internasional atau bisnis internasional dinegaranya
tersebut.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1.Apa itu hukum?
2.Apa saja sumber hukum
internasional?
3.Apa kekuatan politik dalam bisnis
internasional?
2.1
TUJUAN
PENULISAN
1.Mengetahui pengertian hukum
2.Mengetahui sumber hukum
internasional
3Mengetahui dan memahami kekuatan
politik internasional
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 KEKUATAN HUKUM INTERNSIONAL
a.PENGERTIAN
HUKUM
Pada dasarnya setiap kegiatan atau
aktifitas manusia perlu diatur oleh instrumen yang disebut sebagai hukum.
Lembaga hukum adalah salah satu di antara lembaga-lembaga atau pranata-pranata
sosial, seperti juga halnya keluarga, agama , ekonomi, perang dan lainnya.
b. APA
ITU HUKUM INTERNASIONAL?
Setiap Negara yang berdaulat bertanggungjawab
untuk menciptakan dan menegakan hukum didalam yurisdiksinya.Ketika hukum harus
melewati batas internasional,penerapannya akan menjadi rumit karena perlu
perjanjian antarnegara.Konsep yang berlaku pada hukum domestic belum
tentuberlaku padu hukum internasional.
·
Hukum
internasional sector public mencakup hubungan
antarpemerintah,termasuk hukum yang mengatur hubungan diplomatic antar Negara
dan semua hal terkait dengan hak dan kewajiban dari Negara-negara yang
berdaulat.
·
Hukum
internasional sector swasta mencakup hukum yang mengatur
transaksi individu dan perusahaan yang melampaui batas
internasioanal.Contohnya,hukum internasionalsektor swasta akan mengatur
permasalahan dalam kontrak antar bisnis di dua Negara berbeda.
c. ATURAN
HUKUM
Saat kita membahas mengenai
Negara-negara di seluruh dunia,sangant penting untuk menentukan apakah Negara
itu di jalankan sesuai hukum,Sebuah Negara perlu menjalankan fungsi-fungsi
dasarnya sesuai landasan hukum,bukan berdasarkan aturan dari kediktatoran
politik atau aturan dari golongan elit yang kuat.Mendasarkan sebuah Negara pada
suatu system hukum mendorong mudahnya investasi masuk sebab bisnis asing akan
mengetahui bahwa kepentingan mereka akan terlindungi.Mengikuti aturan hukum
juga memastikan perlindungan hak asasi masyarakat local.
2.2 SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Hukum
internasional berasal dari berbagai sumber,yang paling penting adalah perjanjian bilateral dan multilateral
antarnegara.Perjanjian(treaty)adalah
kesepakatan(agreement)antar Negara atau bias juga di sebut
convention,covenant,compact atau protocol.Organisasi internasiona seperti PBB
telah menyediakan sebuah forum untuk menciptakan banyak perjanjian.PBB telah
mensponsori banyak konsferensi yang telah melahirkan kesepakatan antarnegara
dalam permasalahan hyang beragam,termasuk pengiriman POS dan penggunaan SIM di
Negara lain.Selain
itu,mahkamah internasional,salahsatu organisasi PBB menciptakan hukum
internasional saat memutuskan penyelesaian konflik yang terjadi di
Negara-negara anggotanya.
Sumber
lain hukum internasional adalah hukum adat internasional,yang terdiri dari
hukum internasional yang bersala dari adat dan penggunaan selama
berabad-abad.Salahsatu contoh hukum internasional adat adalah pelanggaran
terhadap genosida(adapula undang-undang
internasional yang melarang genosida).
2.3 EKSTRATERITORIALITAS
Dari
beberapa Negara yang menerapkan hukumnya di luar batas Negara mereka.Hal ini
disebut juga penerapan hukum ekstrateritorial(di luar batas wilayah)Usaha
penerapan hukum di luar negeri bukan karena paksaan akan tetapi melalui
cara-cara hukum tradisional.
2.4 Kekuatan Hukum Nasional di Beberapa
Negara
1)
Lingkungan Hidup
a. Perbedaan
dalam Sistem Hukum
b. Hukum
yang Berorientasi Ke dalam Negeri
c. Hukum
langsung mempengaruhi Transaksi bisnis
d. Hukum
yang ditujukan ke Perusahaan –perusahaan Asing
e. Dampak
perusahaan Multinasional terhadap Negara Tujuan
f. Penyelesaian
Sengketa dalam Bisnis Internasional
2)
Lingkungan Teknologi
3)
Lingkungan politik
Perpajakan
Ada
beberapa jenis pajak :
a. Pajak
atas laba modal.
b. Bentuk
perpajakan lainnya yaitu “unitary tax system” ( sistem perpajakn berdasarkan
kesatuan atau kelompok)
2.5 Kontrak Bisnis
Kontrak bisnis internasional, dapat
disebabkan karena sebelumnya tidak mengenal model tersebut, dapat juga karena
posisi tawar (bargaining position) yang lemah. Oleh karena itu tidak
mengherankan, perjanjian patungan (joint vventure), perjanjian waralaba
(franchise), perjanjian lihsensi (license), perjanjian keagenan (agence),
memiliki formal dan substansi yang hampir sama diberbagai negara.
v Paten, Merek dagang , Nama dagang,
Hak Cipta, dan Rahasia Dagang kekayaan Intelektual (property Right)
Paten
adalah suatu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu sesuatu produk
atau proses untuk memprabikasi, mengeksploitasi, menggunakan dan menjual
penemuan atau proses tersebut.
Merek dagang
dan nama dagang adalahh rancangan dan nama suatu produk yang digunakan oleh
para pedagang atau pabrikan dan biasanya terdaftar secara resmi.
Hak cipta
adalah hak yang sah yang biasanya diberikan kepada penulis, komposer, kreator
perangkat lunak. Artis dan penerbit untuk mempublikasikan dan menjual karya
mereka.
Rahasia dagang
adalah informasi tentang bisnis yang dirahasiakan . semua hak tersebut adalah kekayaan
intelektual.
KEKUATA
POLITIK
2.6 KEKUATAN IDEOLOGI
Komunisme,sosialisme,kapitalisme,liberalism,konservatif,sayap
kiri dan sayap kanan digunakan untuk mendeskripsikan pemerintah,partai politik
dan orang-orang yan terkait.Istilah-istilah ini mengindikasikan keyakikan
ideology.
a.
KOMUNISME
Paham komunis menyatakan bahwa
pemerintah harus memiliki seluruh sumberdaya produksi yang utama.Dengan
pengecualian,seluruh produksi di Negara komunis dilakukan oleh pabrik-pabrik
milik Negara.Persatuan buruh juga di atur olehpemerintah.
Pengambilalihan Negara nonkomunisme oleh pemerintah
komunis sala satu prinsip Negara komunisme adalah kepemilikan Negara pada
factor-faktor produksi.
b.
KAPITALISME
Idealnya kapitalisme terjadi saat
seluruh factor produksi dimiliki oleh swasta.Di dalam kapitalisme sempurna
pemerintah hanya terbatas pada fungsi-fungsi yang tidak bias di kerjakan oleh
swasta.Funsi-fungsi ini meliputi pertahanan nasional,kepolisian,pemadam
kebakaran dan layanan publik lainnya,serta hubungan internasional antar
pemerintah.
Tapi kenyataannya tidak ada Negara seperti itu di
dunia,di Negara yang disebut kapitalis terjadi di situasi yang
kompleks.Pemerintah di Negara dengan karakteristik tersebut biasanya mengatur
bisnis-bisnis yang dimiliki swasta secara seksama,dan pemerintah juga
menjalankan bisnisnya sendiri.
c.
SOSIALISME
Sosialisme mendukung kepemilikan
dan pengawasan pemerintah terhadap factor produksi mendasar ,distribusi dan
juga pertukarannya.Keuntungan bukanlah tujuannya.
Dalam praktiknya,pemerintah social banyak yang tidak
sesuai/menyimpang dari doktrin.Satu yang paling mencengangkan adalah
singapura,hyang mengaku sebagai Negara sosialis,tetapi kenyataanya adalah
kapitalis yang agresif.
d.
KONSERVATIF ATAU LIBERAL
Secara politis,di Amerika Serikat,istilah
konservatif mengandung konotasi seseorang,kelompok atau partai yang ingin
meminimalkan kegiatan-kegiatan pemerintah dan memaksimalkan kepemilikan oleh
bisnis swasta dan individu.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penulisan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya kekuatan hukum
dan kekuatan politik dalam bisnis internasional ini bertujuan untuk melindungi
suatu perbisnisan yang mencakup antarnegara.Hukum internasional ini di buat
oleh Negara-negara yang membutuhkan perlindungan dalam lingkup bisnisnya,dan
kekuatan politik ini bertujuan untuk mengubah citera Negara tersebut supaya
namanya baik di mata Negara lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar